Analisis Info:
Liputan Trotoar Kompas, Ingin Menghadirkan Apa?
Harian Kompas edisi Minggu 19 Desember 2010 membuat cover story tentang trotoar di Jakarta dengan foto utama halaman satu selebar tujuh kolom yang merekam sepenggal trotoar di belakang Gedung DPR/MPR, dengan lubang menganga cukup besar dan panjang. Pada foto tersebut pejalan terpaksa harus berjalan di badan jalan.
Untuk liputan ini Kompas menurunkan empat tulisan. Satu tulisan, yang ditawarkan sebagai tulisan utama dimuat di halaman depan berjudul Di Trotoar Kita Berdemokrasi. Dua tulisan, yaitu Bahkan, Trotoar Pun Macet dan Siapa yang Mengurus Trotoar mengisi penuh halaman 31. Tulisan Awas Ditelan Lubang disertai foto berukuran empat kolom mengisi separoh halaman 32.
Laporan panjang Kompas tampaknya ingin menunjukkan seperti apa kota besar (di Indonesia) seperti Jakarta memperlakukan para pejalan kakinya. Jika diangkat lebih tinggi lagi, yaitu pada relasi antara negara dengan warga negara, barangkali laporan ini ingin menunjukkan bagaimana negara memperlakukan warga negaranya. Dan trotoar merupakan jendela untuk melihat itu.
Maksud ke arah itu sudah terlihat ketika laporan ini dibuka dengan paragraf berbunyi Ciri kota yang demokratis bisa dilihat dari trotoarnya. Sejauh mana kota besar seperti Jakarta memperlakukan para pejalan kakinya?
Ide demokrasi dengan melihat fasilitas publik bernama trotoar, terinspirasi dari pernyataan Wali Kota Bogota, Kolombia, Enrique Penalosa.
Ketika berkunjung ke Jakarta pada 2009 Penalosa mengatakan trotoar yang nyaman adalah elemen dasar bagi sebuah kota yang demokratis. “Di trotoar, masyarakat dari berbagai elemen kelas sosial dan ekonomi bertemu dalam status yang sama,sebagai pejalan kaki,”katanya (Di Trotoar Kita Berdemokrasi, hal1).
Apakah kota besar bernama Jakarta sudah bisa disebut demokratis, jika menggunakan perspektif tersebut? Jawabannya adalah belum. Sebab, fakta yang disajikan melalui laporan Kompas menunjukkan masih lebih banyak trotoar yang tidak bisa diakses pejalan kaki daripada yang bisa dilalui dengan nyaman dan aman. Bahkan, laporan ini pun menunjukkan fakta adanya seorang warga yang tewas tertabrak bus akibat dia terpaksa berjalan di badan jalan. Ia terpaksa berjalan di badan jalan karena trotoar tertutup pedagang.
Dari sisi visual, empat dari lima foto yang ditampilkan menunjukkan tidak berfungsinya trotoar, yaitu untuk pejalan kaki. Selain trotoar bolong seperti pada foto di halaman satu, ada trotoar jadi tempat parkir sepeda motor, trotoar dipakai tempat lapak pedagang kaki lima, kemudian sepeda motor melaju di trotoar yang membuat pejalan terpaksa menepi.
Temuan lapangan Kompas didukung hasil penelitian lembaga Clean Air Initiative for Asian Cities Center yang dibiayai Bank Pembangunan Asia yang disampaikan di Manila 25-27 Mei 2010. Penelitian tersebut menunjukkan dari aspek aksesibilitas pejalan kaki, dari 13 kota Asia yang diteliti, Jakarta pada peringkat terendah. Fakta ini dikutip di tulisan utama.
Membaca keempat tulisan Kompas pembaca langsung akan mendapat jawaban atau berkesimpulan bahwa Jakarta bukanlah kota yang demokratis. Ini jika mengikuti alur berpikir yang dijadikan titik tolak penyusunan reportase.
Namun, mengapa situasi seperti itu terjadi merupakan pertanyaan mendasar yang tidak terjawab setelah membaca keempat laporan Kompas. Apakah keadaan seperti itu karena ketidaktahuan, pembiaran atau pengabaian?
Jika hal itu karena ketidaktahuan, pertanyaannya adalah siapa yang tidak tahu? Pemerintah, pengguna kendaraan bermotor, pemilik bengkel, pemilik toko, pedagang kaki lima, pengelola parkir siapapun mereka? Tidak ada jawaban. Sebab, pengetahuan para pihak yang berinteraksi dalam penggunaan maupun penyalahgunaan trotoar ini tidak hadir dalam laporan.
Bahwa terjadinya penyalahgunaan trotoar di Jakarta karena budaya masyarakat belum melihat begitu pentingnya fungsi trotoar, tidak bisa dikatakan sebagai fakta empirik. Ini merupakan pendapat seorang arsitek lanskap. Sesungguhnya ia adalah pihak yang berada di luar lingkaran interaksi tersebut.
Benarkah masyarakat belum melihat begitu pentingnya fungsi trotoar, seperti disampaikan narasumber? Tak ada fakta empirik dalam tulisan yang bisa mendukung argumen itu. Ini karena tak ada satupun dari para pihak itu yang penilaiannya dihadirkan dalam tulisan sehingga bisa diketahui dan kemudian dipahami pembaca.
Apabila kondisi tersebut diakibatkan pembiaran, pertanyaannya adalah siapa yang melakukan pembiaran atau pengabaikan dan bagaimana pembiaran atau pengabaian itu berlangsung?
Pada tulisan Siapa yang Mengurus Trotoar dihadirkan Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PU DKI Jakarta. Melalui dia pembaca disuguhi informasi mengenai siapa pengelola trotoar, tentang trotoar yang berfungsi baik dan anggaran pemeliharaan fasilitas ini.
Mengenai trotoar yang diokupasi PKL, menurut dia, itu merupakan tanggung jawab Dinas Ketenteraman dan Ketertiban. Soal banyaknya trotoar yang rusak, ini akibat minimnya anggaran pemeliharaan. Dana hanya cukup untuk perbaikan-perbaikan kecil. Alokasi anggaran tergantung persetujuan DPRD.
Kompas tidak menghadirkan penjelasan dari Dinas Ketenteraman dan Ketertiban. Begitu juga tak ada pelacakan ke DPRD untuk mengetahui bagaimana sesungguhnya pengalokasian anggaran untuk pemeliharaan trotoar.
Ketika foto Kompas menampilkan deretan sepeda motor diparkir di trotoar, pembaca tak mendapat penjelasan mengapa hal itu bisa terjadi. Tak satupun keterangan bersumber pengelola parkir di trotoar ditunjukkan ke pembaca. Begitu pula dengan banyaknya pengendara sepeda motor yang melintas trotoar: mengapa tak satupun dari mereka ditanya.
***
Semestinya, laporan panjang seperti ini bisa menjelaskan kepada publik/khalayak pembaca mengapa situasi semacam itu terjadi.
Jawaban dan penjelasan yang membuat pembaca bisa menilainya secara rasional tentulah melalui paparan fakta-fakta empirik dengan pemilihan narasumber yang tepat dan pertanyaan-pertanyaan mendasar yang tepat dan relevan.
Pemilihan narasumber yang tepat tentu diawali pemetaan atas para pihak atau aktor/pelaku yang berinteraksi di sebuah ruang fisik berwujud jalur trotoar yang bisa dimaknai bukan hanya sebagai tempat orang berjalan, tapi sebagai ruang untuk mewujudkan terpenuhinya dan dihargainya hak warga negara dan kewajiban negara untuk memenuhinya serta kewajiban sesama warga negara untuk menghargai hak sesama.
Untuk menjelaskan situasi itu, sebenarnya pemetaannya sangat sederhana. Pertama, menunjukkan apa sesungguhnya trotoar secara fungsional maupun substansial, bahkan secara legal.
Secara fungsional trotoar merupakan bagian dari sistem transportasi, untuk tempat orang berjalan. Secara legal, ia diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu-lintas, Angkutan Darat dan Jalan ditegaskan peruntukan trotoar hanya untuk para pejalan kaki.
Secara substansial, fasilitas trotoar merupakan hak warga negara atas rasa aman dan nyaman. Bahkan hak ini dijamin undang-undang, sebagaimana tertera pada pasal 131 (1), yaitu ..Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Tak hanya itu, pelanggaran yang menyebabkan terganggunya fungsi yang berakibat terampasnya hak pengguna trotoar, merupakan tindak pidana. Tentang ini UU 22/2009 menegaskan. …setiap orang yang mengakibatkan terganggunya fungsi perlengkapan jalan seperti trotoar dan halte, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta.
Secara deduktif, jurnalis bisa melihat bahwa jika trotoar tidak tersedia, berarti ada hak warga negara yang tidak dipenuhi. Pertanyaan yang jawabannya harus dicari secara empirik adalah, mengapa tidak tersedia. Begitu sebaliknya, jika trotoar tersedia dan berfungsi baik, berarti hak warga dipenuhi. Pertanyaannya, mengapa?
Apabila trotoar tersedia namun pejalan kaki tidak bisa mendapatkan haknya, bahkan mereka terancam bahaya, berarti pemenuhan hak warga tidak dipenuhi. Pertanyaannya, mengapa terjadi demikian?
Dari sini jurnalis bisa memetakan persoalan trotoar melalui fakta empirik yang dilihatnya sehari-hari. Pertanyaan-pertanyaan lanjutan bisa mulai diajukan.
Dalam hal begitu banyaknya trotoar tidak berfungsi, fakta empiris yang harus dihadirkan adalah apa dan siapa yang menyebabkan trotoar tidak berfungsi. Bagaimana tidak berfungsinya trotoar tersebut dan apa akibatnya?
Tatkala pertanyaan siapa lalu terpetakan para pelakunya, maka mereka inilah yang harus masuk dalam daftar para pihak yang dijadikan narasumber. Jika yang menyalahgunakan fungsi trotoar adalah PKL, pengelola parkir, pemilik toko, pengendara sepeda motor, dinas pertamanan yang membangun pot di tengah trotoar (sehingga trotoar menjadi sempit), misalnya, maka merekalah yang harus masuk daftar untuk ditanyai. Dari mereka pertanyaan bisa berkembang. Misalnya PKL berjualan di trotoar karena diizinkan aparat pemerintah, maka aparat pemerintah yang mengizinkan harus pula ditanyai: mengapa mereka mengizinkan,dst.
Begitu pula ketika instansi teknis menyatakan anggaran pemeliharaan terbatas namun DPRD tidak menyetujui alokasi anggaran sesuai kebutuhan, maka DPRD pun harus ditanyai untuk mengetahui alasan mereka. Dari sana jurnalis bisa menggali bagaimana sesungguhnya DPRD sebagai bagian dari negara menilai keberadaan warga negara, khususnya pejalan kaki yang berhak atas rasa aman dan nyaman bahkan undang-undang pun sudah menegaskannya.
Termasuk soal sanksi pidana bagi pelanggar fungsi trotoar? Jika ada, siapa dan bagaimana hukuman itu diterapkan? Jika tidak ada, atau tidak pernah ada, mengapa demikian?
Tanpa menjadikan mereka narasumber dan menanyai mereka, jurnalis tak bisa membangun argumen untuk menjelaskan mengapa trotoar di Jakarta (dan sesungguhnya di kota-kota lain) tidak berfungsi. Dengan fakta-fakta empirik, hasil wawancara dengan mereka dilengkapi fakta hasil pengamatan, jurnalis bisa membantu publik atau khalayak pembacanya memahami dan menilai realitas.
Untuk menjelaskan sebuah realitas, jurnalis tentu saja bisa dan boleh berangkat dengan hipotesis dan asumsi. Namun, untuk memperkuat – lebih tepatnya menguji –
itu ia harus mencari fakta empirik. Yang terjadi pada laporan ini adalah, “meminjam” keterangan narasumber (arsitek dan pakar tata kota), yang sesungguhnya sangat berjarak dengan realitas yang tengah diamati jurnalis.
Sayang, laporan panjang Kompas tentang trotoar ini tidak menyajikan fakta-fakta empiris itu secara lengkap dan kedua, tidak dibangun dari pemahaman sederhana mengenai trotoar. Padahal, langkah itu jauh lebih mudah. Terutama ketika jurnalis akan memetakan persoalan dan memandu proses pengumpulan fakta empirik. Laporan ini justru bertitik tolak dari tema besar bernama demokrasi.
Lantas, wacana apa yang ingin dihadirkan melalui reportase ini? Sebab, pembaca tidak terbantu dalam melihat realitas bernama “kehidupan” trotoar di Jakarta. Setelah lelah membaca keempat tulisan, pembaca pun masih bertanya-tanya: mengapa hak pejalan kaki untuk aman dan nyaman (hak ini dilindungi hukum melalui UU 22/2009), berupa trotoar, tak bisa didapat? (dedi h purwadi)









